• Hewan yang hendak dijadikan kurban harus berupa hewan ternak seperti sapi, unta, kambing baik berupa kambing lokal maupun kambing domba (kibasy).
2. Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh memiliki cacat
Adapun yang dimaksud cacat disini mencakup beberapa hal, yaitu:
Baca Juga: AS Pasok Senjata Senilai USD 40 Miliar Ke Ukraina, Rusia Ancam Konfrontasi Militer Langsung
• Salah satu matanya buta atau yang sangat jelas menunjukkan kebutaan.
• Hewan tersebut pincang atau tidak mampu berjalan normal seperti hewan lain yang sehat.
• Tubuh hewan tersebut kurus sehingga tulangnya tidak bersumsum.
• Hewan tersebut sakit dan tampak jelas penyakitnya, seperti penyakit kudis yang terlihat jelas penyakitnya.***