Singgung Nama Jusuf Kalla, Cuitan Ferdinand Kembali Bermasalah

3 Desember 2020, 15:13 WIB
Ferdinand Hutahaean /instagram.com/@ferdinand_hutahaean

WARTA LOMBOK - Ferdinand Hutahaean kembali mendapat reaksi atas cuitannya di media sosial Twitter. Baru-baru ini mantan politisi dari Partai terlihat mengunggah sebuah tweet yang dianggap melecehkan Jusuf Kalla.

Komentar Ferdinand yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut dilaporkan Muswira Kalla, putri mantan wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ferdinand Hutahaean memang kerap mengomentari beberapa tokoh nasional, tak jarang pula ia melontarkan kritikan keras yang sering ia unggah di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Nama Ali Mochtar Ngabalin Diseret dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Begini Penjelasan KPK

Kali ini politisi yang pernah menjabat Kepala Biro di bawah Departemen Energi, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi semasa ia di Partai Demokrat itu mendapat respon tak simpatik dari keluarga anak mantan Wakil Presiden RI.

Putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla menilai komentar Ferdinand telah menyinggung dan mencoreng citra Jusuf Kalla. Muswira juga akan melaporkan pemerhati sosial politik Rudi S Kamri, atas tulisan-tulisannya.

Dilansir Warta Lombok.com dari Portal Jember dengan artikel "Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Putri Jusuf Kalla, Diduga Mencemarkan Nama Baik", Muswira menyampaikan alasan laporannya di Kantor Bareskrim Polri pada Kamis, 03 Desember 2020.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya dengan 'Kasus Prostitusi', Kini Vanessa Angel Harus Tinggalkan Anaknya

“Tulisan tersebut mengganggu kami, saya, dan keluarga. Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami,” jelasnya.

Laporan yang dibuat Muswira telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporan tersebut, Muswira melampirkan bukti dugaan pencemaran nama baik berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di media sosial Twitter, Facebook, dan YouTube.

Muswira menilai cuitan Ferdinand yang ia laporkan tersebut jelas adalah tindakan pencemaran nama baik dan harus diambil jalur hukum.

Baca Juga: Mengantar Surat Panggilan Kedua untuk HRS, Sejumlah Massa Menghadang Penyidik

“Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan”. tulis Ferdinand.

Muhammad Ihsan, kuasa hukum Muswira, menyangkal jika laporan yang dibuat pihaknya berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab.

“Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper,” ujar Ihsan.

Adapun Ferdinand dan Rudi dalam laporan ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan ata Pasal 311 KUHP.***(Portal Jember/Lulu Lukyani)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler