Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

21 Februari 2021, 15:31 WIB
Pemerintah terbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja guna menjadi pemulihan perekonomian nasional dan momentum tahun kebangkitan Indonesia /setkab.go.id

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. Perihal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly Minggu (21/02/2021)

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat."

Baca Juga: Banjir Kian Melanda Jakarta, Rizal Ramli: Lho Pemerintah Pusat Kemana Aja? Janji Berjibun, Pelaksanaan Payah

Baca Juga: 7 Juta Vaksin Mulai Disebarluaskan Kepada Masyarakat Indonesia Sebagai Tahap Kedua Program Vaksinasi

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Yasonna dikutip Warta Lombok.com dari laman kemenkumham.go.id.

Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, kini menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan sebelumnya.

Ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Menparekraf Periode 2000-2004

Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir Monsun, Lebih dari Seribu Orang Terpaksa Mengungsi

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Perubahan juga meliputi sektor lain seperti perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler