Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie: Laporan Masih Sebatas Pengaduan dan Bukan di Tolak

5 Maret 2021, 07:50 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie /Antara/Laily Rahmawaty/

WARTA LOMBOK – Tim kuasa hukum Marzuki Alie telah melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, namun batal dikarenakan masih ada berkas yang kurang, pada hari Kamis, 4 Maret 2021.

Informasi nya, diminta datang kembali setelah tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta dapat dilampirkan dalam laporan.

Sebelum nya, penyidik Bareskrim Polri hanya memberikan lembaran register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Alie.

Baca Juga: Demokrat Berhentikan Beberapa Kadernya, Marzuki Alie: Ini Bukti Semakin Melanggengkan Partai Menjadi Dinasti

Dikatakan, Pengaduan atas kuasa hukum Marzuki Alie sudah diterima.

"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan,” kata Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie.

Dikatakan juga, hanya saja masih dimintakan tambahan laporan mengenai AD/ART Partai Demokrat.

“Tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor." Lanjut nya.

Namun menurutnya, tidak perlu akan tamabahan laporan AD/ART Partai Demokrat tersebut.

"Saya pikir tidak perlu ada AD/ART,", sambungnya di Gedung Bareskrim Polri, seperti yang dilansir wartalombok.com dari Antara. Kamis, 5 Maret 2021

Baca Juga: Pertamina Dukung Pemberdayaan Ekonomi Kecil Melalui UKM Pengolahan Barang Bekas

Ia juga menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang kurang soal masalah AD/ART.

"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat,” tambah Rusdiansyah.

Dikatakan juga, dengan itu ia hanya melakukan pengaduan terlebih dahulu

“Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu." imbuh nya.

Pihaknya akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik Bareskrim Polri dalam waktu tiga hari ke depan setelah syarat formil materiilnya lengkap. Seperti yang dikatakan Rusdiansyah.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Marzuki Alie menolak pernyataan bahwa laporannya ditolak oleh kepolisian.

"Bukan ditolak ya. jadi belum (membuat laporan) karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," kata Rusdiansyah.

Sebelum nya dari tim kuasa hukum menilai laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pemecatan Marzuki Alie oleh Partai Demokrat adalah perbuatan pidana murni.

Namun, penyidik menyarankan agar kuasa hukum menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Militer Myanmar Menggunakan Persenjataan Represi Digital Secara Brutal untuk Mengintai

Tim kuasa hukum Marzuki Alie awalnya hendak melaporkan kader dan pejabat teras PD terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP.

Tetapi terjadi perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum yang berbeda pandangan terkait Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE).

"Memang kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE,” kata Rusdiansyah.

Menurut nya, dinilai adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media seperti yang dilihat.

“Jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," jelas nya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri meminta pihaknya untuk melengkapi syarat formil materiilnya terkait dengan ketentuan di AD/ART dan P02.

Baca Juga: Didakwa Melakukan Konspirasi Tindakan Subversi, 47 Demokrat dan Aktivis Ditahan Polisi Hong Kong

"Saya hanya membawa alat bukti surat pemecatan, rilis yang tidak sesuai itu," kata Rusdiansyah.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler