Maraknya Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Buru Mucikari dan Para Pria Hidung Belang

21 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi/Polisi buru mucikari dan pria hidung belang menyusul maraknya prostitusi online melalui aplikasi MiChat. /Pexels/Kamaji Ogino

WARTA LOMBOK - Ditahannya artis Cynthiara Alona atas kasus prostitusi online beberapa hari yang lalu, membuka babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, media sosial MiChat menjadi objek utama Alona dalam menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Modus prostitusi online tersebut sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media.

Baca Juga: Pemerintah Membuka 1,3 Juta Formasi Untuk PNS dan PPPK di Bulan April 2021

“Pada saat penggerebekan yang kita lakukan 16 Maret lalu, itu 30 kamar hotel milik CCA penuh dengan anak-anak dan ada orang dewasa pula. Pengakuannya, dia menawarkan anak-anak ini melalui aplikasi MiChat sejak 3 bulan lalu,” kata Yusri.

Ia menjelaskan, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, para pria hidung belang yang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online dibebaskan dari aturan pemberian kartu identitas ketika akan menginap di hotel tersebut.

“Jadi setelah dia menawarkan melalui aplikasi MiChat itu, pria hidung belang ini datang ke hotel, tapi tanpa dimintai identitas (KTP) oleh pengelola hotelnya. Nah, ini yang menyulitkan petugas karena hilang semua identitas dan jejaknya,” sambung Yusri.

Namun pihak kepolisian terus akan berupaya memburu mucikari dan pria hidung belang yang terlibat di jaringan bisnis prostitusi online berdasar rekam jejak digital mereka.

Baca Juga: Kisruh Habib Rizieq Shihab Menolak Sidang Online, Hidayat Nur Wahid: HRS Hanya Menuntut Keadilan

“Tapi, yang namanya jejak digital ini kan nggak akan hilang sampai kapanpun ya. Tentunya masih kita dalami juga akun-akunnya termasuk dengan chatnya, kita akan terus kejar mucikari dan pria hidung belang yang terlibat dalam prostitusi online ini,” jelasnya.

Terkait dengan maraknya penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat ini, Yusri menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

“Dengan situasi 4.0 dimana semuanya dipermudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat".

"Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas (dengan mengganti atau menghapus akun). Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini,” tutup Yusri.

Baca Juga: Indonesia Kelebihan 1,6 juta Guru, DPR Agustina: Rekomendasi untuk Pengangkatan Guru Honorer Dibawah 10 Tahun

Kasus prostitusi online ini terkuak usai artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian beberapa hari yang lalu. Ia menjadikan hotel miliknya sebagai lokasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.

Terkuak juga modus prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi perpesanan MiChat dimana mucikari menawarkan sejumlah anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel yang diketahui milik Cynthiara Alona.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler