Indonesia Kelebihan 1,6 juta Guru, DPR Agustina: Rekomendasi untuk Pengangkatan Guru Honorer Dibawah 10 Tahun

- 20 Maret 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi guru. Anggota DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan tes seleksi PPPK akan menyesuaikan diri dengan bidang studi yang diajarkan.
Ilustrasi guru. Anggota DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan tes seleksi PPPK akan menyesuaikan diri dengan bidang studi yang diajarkan. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

WARTA LOMBOK – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan sejumlah pakar pendidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis, 18 Maret 2021.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng menanggapi polemik terkait tes seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya diberitakan bahwa ada sejumlah pihak menyarankan agar guru honorer berusia diatas diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri tanpa melalui tes.

Baca Juga: Guna Mendukung Program Vaksinasi, Ribu Pegawai, Orang Tua, dan Pensiunan KAI Telah Divaksinasi

Namun hal tersebut berbenturan dengan undang-undang yang mengatur soal ASN, yang mewajibkan penerimaan dilakukan melalui tahapan tes seleksi.

"Memang terinfo di media secara nasional, mereka (guru honorer) menginginkan untuk tidak dites. Padahal ketika saya melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sragen, mereka mengatakan takut dites karena itu sulit. Namun ketika mereka ditunjukkan bahwa indikator tes seleksinya disesuaikan dengan bidang studi yang diajarkan, mereka lega," kata Agustina, seperti dilansir WartaLombok.com dari laman dpr.go.id Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebenarnya sudah memberikan kesempatan.

Yakni bagi pada segenap guru honorer dan tenaga pendidikan (GTK) untuk dapat 3 kali mengulang proses tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun proses seleksi tersebut, dinilai dinilai sejumlah pakar pendidikan masih terkendala dengan faktor birokrasi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah