BPPT Menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Angkatan III

8 April 2021, 20:29 WIB
Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang diadakan BPPT bertujuan mendukung kemajuan Iptek. /Twitter.com/@BPPT_RI

WARTA LOMBOK - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa angkatan III. 

Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa angkatan III dibuka pada Selasa, 6 April 2021. 

Kegiatan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa angkatan III dilaksanakan untuk mendukung kemajuan bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Baca Juga: KPK dan IACA Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Penyelidik, Penyidik, Penuntut, serta Pegawai KPK

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter BPPT @BPPR_RI pada 6 April 2021, Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa angkatan III dibuka oleh Kepala BPPT, Hammam Riza. 

Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dilakukan secara daring, kegiatan tersebut memegang peran penting dalam pengembangan kompetensi SDM Iptek. 

Pengembangan kompetensi SDM Iptek merupakan bagian terintegrasi dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara keseluruhan. 

Hal tersebut sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017. 

Baca Juga: LSP Penyuluh Antikorupsi Bersama 40 Forum Penyuluh Antikorupsi Perpanjang Lisensi untuk 5 Tahun ke Depan

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tidak Percaya Atas Pengakuan Lesti Kejora yang Tidak Pernah Kencan dengan Rizky Billar

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya BPPT dalam membina para peneliti, perekayasa, juga para teknisi litkayasa untuk kemajuan Iptek serta menghela inovasi-inovasi untuk Indonesia. 

BPPT sebagai instansi pembina teknisi litkayasa melakukan revisi Permenpan Jabatan Fungsional Litkayasanya untuk memenuhi aturan sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. 

Revisi untuk memenuhi aturan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga sekaligus merujuk kepada UU Nomor 11 Tahun 2019 sisnas Iptek. 

Selain itu, BPPT juga telah melakukan uji beban yang diikuti oleh 11 instansi sebagai responden untuk saat ini.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Terkait Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Diselenggarakan di Bengkulu

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Seorang yang Pemarah? Waspada Sebab 5 Bahaya Berikut Sedang Mengintai

Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dilakukan sesuai keputusan Kepala BPPT tentang petunjuk teknis jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan. 

Adanya kegiatan tersebut menjadi sebuah ekosistem hasil kerjasama berbagai pihak agar membantu dan mendukung seluruh sumber daya yang terlibat. 

Dukungan untuk seluruh sumber daya yang terlibat dilakukan dalam rangka mendapatkan dan merealisasikan seluruh potensinya secara optimal.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @BPPT_RI

Tags

Terkini

Terpopuler