Tiba dari Malaysia, 66 Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Batam

19 Mei 2021, 07:40 WIB
Puluhan PMI dari Malaysia mengantre saat memasuki Pelabuhan Internasional Batam Centre beberapa waktu lalu. / (ANTARA/ Naim)

WARTA LOMBOK - Sebanyak 66 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba dari Malaysia menjalani karantina di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai pelaksanaan aturan protokol kesehatan COVID-19.

"Total 66 orang yang masih dikarantina berdasarkan data rekalibrasi sampai 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi di Batam, hari Selasa.

Seluruh PMI itu menjalani karantina di Rusun BP Batam hingga Senin siang, 17 Mei 2021. PMI yang menjalani karantina di tempat itu berjumlah sembilan orang.

Baca Juga: Tertangkap CCTV Seorang Pemuda Melakukan Pelecehan Terhadap Balita yang Sedang Solat di Masjid

Baca Juga: Terbukti Bersalah Menghasut Masyarakat dalam Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Penjara

Pada sore harinya 57 PMI tiba di Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, sehingga total yang menginap di tempat itu 66 orang.

Sebanyak dua rusun lain yang disiapkan pemerintah setempat, yaitu Rusun Pemkot Batam di Tanjunguncang dan Putra Jaya yang saat ini masih kosong.

Ratusan PMI yang sebelumnya sempat di karantina di Batam telah kembali ke kampung halaman masing-masing.

Sesuai aturan, setiap PMI yang kembali dari luar negeri harus menjalani dua kali tes usap dengan hasil negatif dan karantina selama lima hari di daerah ketibaan, sebelum diizinkan kembali ke kampung halaman masing-masing.

Para PMI ini dites usap PCR saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam. Apabila hasilnya negatif mereka harus dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah atau memilih isolasi mandiri, untuk kemudian tes PCR kedua.

Jika hasilnya tetap negatif, kemudian bisa meninggalkan Batam. Namun, apabila hasil tes PCR dinyatakan positif, mereka harus mendapatkan perawatan di RSKI COVID-19 Pulau Galang.

Baca Juga: Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Jerinx SID

Baca Juga: Jokowi Tindak Lanjuti 75 Pegawai KPK yang Dinyatakan Tidak Lulus Tes, Andi Arief: TWK Jadi Doktrin Baru Orba

Dalam kesempatan yang sama, Didi menyatakan 73 pekerja migran Indonesia yang menjalani perawatan di RS Khusus Infeksi Pulau Galang karena positif COVID-19.

"Saat ini yang dirawat di RSKI Pulau Galang 73 orang," kata dia.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler