Partai Rakyat Adil Makmur Ikut Pemilu 2024, Ketum: PRIMA Telah Sah Berbadan Hukum dan Telah Mengantongi SK

2 Juni 2021, 15:30 WIB
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021. /Youtube Prima TV

WARTA LOMBOK - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyatakan partai yang dipimpinnya masih mempersiapkan syarat-syarat agar dapat mengikuti Pemilihan Umum 2024.

“Kami sedang mempersiapkan syarat administrasi dan syarat lain sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk bisa ikut pemilu 2024. Kami yakin dengan kekuatan yang dimiliki kami bisa memenuhi syarat tersebut,” kata Agus Jabo, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Selasa 1 Juni 2021.

Dalam kesempatan itu, Agus turut menerangkan PRIMA telah sah sebagai badan hukum dan telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Desember 2020.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Usulkan Puan - Anies dalam Pilpres 2024, Jangan Lagi Prabowo

“Insyaallah, kami siap, apalagi ada waktu 1 tahun untuk pendaftaran,” kata Agus yang saat jumpa pers turut didampingi oleh jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) PRIMA.

Dalam acara peluncuran, Agus juga  meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan program-program kerja partai, terutama nanti saat Pemilu 2024.

“Rakyat bisa memenangkan PRIMA untuk melakukan perubahan,” katanya saat acara deklarasi partai di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.

Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan PRIMA sejauh ini telah memiliki perwakilan atau dewan pengurus di 34 provinsi, 387 kota/kabupaten, dan 3.100 kecamatan.

Baca Juga: Dari Polemik TWK sampai Pelantikan ASN KPK, Firli Serukan Perang Lawan Korupsi: Mewujudkan Keadilan Sosial

“Jumlah anggota masih belum didata secara rinci,” kata Dominggus.

Terkait syarat pemilu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ada 9 syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu.

Adapun, 9 syarat itu, antara lain partai politik harus berstatus badan hukum; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; menyerahkan rekening dana kampanye; menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Syarat lainnya, yaitu partai politik diwajibkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kota/kabupaten bersangkutan.

Baca Juga: Komentari Salah Satu Pertanyaan ‘Pilih yang mana AlQuran atau Pancasila’, Febri Diansyah: Sungguh Menyedihkan

Terakhir, partai politik juga diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota agar dapat menjadi peserta pemilu.

PRIMA, yang diluncurkan pada Selasa bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, resmi berdiri sejak 20 Juli 2020. Dalam laman resminya yang turut dikonfirmasi oleh ketua umum partai, pendirian PRIMA diprakarsai salah satunya oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama berbagai gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler