Deputi Perlindungan Khusus Anak Ungkap Beberapa Poin Pelanggaran Hak Anak Dari Sinetron Suara Hati Istri

4 Juni 2021, 19:43 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Kementerian PPA menganggap terdapat pelanggaran dalam Sinetron Suara Hati Isteri. /Twitter.com/@kpp_pa

WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron Suara Hati Istri. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar menjelaskan beberapa poin pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Pertambangan Batubara, Taipan Samin Tan Segera Diadili

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 3 Juni 2021, terdapat beberapa poin penting dari Sinetron Suara Hati Istri yang dinilai melanggar hak anak. 

Nahar mengungkapkan bahwa peran istri dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut diperankan seorang pemain usia anak. 

Seorang pemain berusia anak yang memerankan seorang istri dalam sinetron itu merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini. 

Bentuk stimulasi pernikahan usia dini dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Baca Juga: Masih Pandemi, Lady Gaga Tunda Tur Dunia Chromatica Ball Hingga 2022

Sinetron Suara Hati Istri juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria. 

Selain kekerasan psikis berupa bentakan dan makian, sinetron itu juga memperlihatkan pemaksaan melakukan hubungan seksual. 

Adegan yang terdapat dalam sinetron Suara Hati Istri dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. 

Kekerasan psikis dan seksual terhadap anak merupakan hal yang bertentangan dengan Pasal 66 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Beredarnya Dokumen Tentang Alat Peralatan Pertahanan, Emil Salim Ungkap Musuh Indonesia yang Sebenarnya

Tayangan sinetron tersebut dianggap dapat mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO. 

Karena pada tayangan sinetron itu diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya. 

Selain itu, sinetron Suara Hati Istri juga akan mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity secara tidak langsung. 

Hal tersebut akan membangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

Baca Juga: BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman, Muhammadiyah Dukung Kebijakan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2021

Nahar mengungkapkan bahwa pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan. 

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Nahar.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa

Tags

Terkini

Terpopuler