Ketua Bawslu Rahmat Bagja Bawaslu Berharap Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tuntas Sesuai Jadwal

13 Maret 2024, 21:37 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 /Bawaslu RI

WARTA LOMBOK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Rahmat Bagja sebagai juru bicaranya  mengemukakan harapannya agar rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pemilu 2024 dapat diselesaikan tepat waktu, yakni pada tanggal 20 Maret 2024.

Meskipun demikian, Bagja menyampaikan kekhawatirannya karena tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada tanggal 10 Maret 2024.

"Diharapkan rekapitulasi suara dapat selesai tepat waktu. Namun, jika tidak, maka KPU dapat dikenakan sanksi pelanggaran undang-undang," ungkapnya saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024," yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Bagja Mewanti-wanti Potensi Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi daripada Pilpres 2024

Bagja menekankan pentingnya penyelesaian rekapitulasi suara dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keterlambatan dalam tahapan tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kontroversi terkait hasil Pemilu, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan negara.

Seiring dengan itu, Bawaslu dan lembaga terkait terus memantau dan mengawasi jalannya proses rekapitulasi suara untuk memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan langkah krusial dalam memastikan integritas dan legitimasi hasil Pemilu yang akhir.


Dalam penjelasannya, Bagja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan pemahaman yang luas terhadap kendala yang mungkin terjadi dalam proses rekapitulasi suara tingkat provinsi. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi dapat dimaklumi mengingat adanya persoalan yang muncul di beberapa daerah yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Bagi Bagja, hal ini berpotensi mengganggu kelancaran proses rekapitulasi secara keseluruhan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Manipulasi DPT Kuala Lumpur Menjadi Fokus Perkara Pidana Pemilu di PN Jakpus

"Dalam pengalaman kami, seringkali masalah timbul di tingkat KPPS, yang kemudian berlanjut hingga ke tingkat kabupaten/kota, dan kadang-kadang bahkan berdampak pada tingkat provinsi serta nasional. Idealnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi untuk mengatasi kendala-kendala ini," ungkapnya dengan tegas.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, proses rekapitulasi dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan. Dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada rentang waktu 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilanjutkan di KPU kabupaten/kota dalam rentang waktu 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Kemudian, pada tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2024, rekapitulasi suara dilaksanakan di KPU provinsi. Setelah itu, tahapan rekapitulasi mencapai tingkat nasional dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024, yang dilakukan oleh KPU RI.

Baca Juga: Juaini Taofik Harap Puasa tak Mengganggu Fokus dan Kinerja Pemkab Lombok Timur

Dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut, Bagja menegaskan pentingnya bagi semua pihak terkait, terutama KPU, untuk memastikan bahwa setiap tahapan rekapitulasi suara dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keakuratan proses penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Terkini

Terpopuler