WARTA LOMBOK- Pemerintah telah mengesahkan dan menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor SKB 855 Tahun 2023, SKB 3 Tahun 2023, dan SKB 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pengumuman keputusan ini dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, serta diadakan di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa, 12 September 2024.
Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Tidak Ada Jemaah Haji Indonesia di Mina Jadid Tahun Ini
Menko PMK mengumumkan bahwa untuk Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari untuk hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dengan Menko PMK sebagai saksi langsung. Dalam acara tersebut, turut hadir Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Adapun rincian hari libur nasional untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama untuk tahun 2024 terdiri dari:
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa kali revisi, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Tujuan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 adalah untuk memberikan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, penetapan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja selama tahun 2024.
Baca Juga: Transformasi KUA: Harmonisasi Layanan Lintas Agama dan Perspektif Moderasi Beragama
Langkah selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diusulkan oleh Kementerian Agama, berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Misalnya, Wafat Isa Almasih diusulkan menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Kementerian Agama akan menyusun usulan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perubahan nomenklatur tersebut.***