"KPPU Mendorong Pertumbuhan Industri Minyak Makan Merah untuk Kesehatan Pasar Minyak Goreng

15 Maret 2024, 21:54 WIB
Presiden Joko Widodo Pegang Produk Beras Minyak Merah /Ig.Jokowi

WARTA LOMBOK- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menyambut baik kehadiran industri minyak makan merah yang dikelola koperasi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebagai langkah yang strategis untuk meningkatkan kesehatan pasar minyak goreng nasional.

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I, mengungkapkan bahwa dengan masuknya pelaku usaha baru ke pasar, diharapkan akan tercipta struktur pasar yang lebih sehat dan iklim persaingan usaha yang lebih dinamis. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor minyak dan lemak di Indonesia.

Menurut Ridho, upaya yang dilakukan pemerintah terkait produksi minyak makan merah sudah tepat arahnya. Namun, dia juga menekankan bahwa perbaikan pasar minyak goreng nasional tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Pendekatan ekonomi dan strategi bisnis yang lebih holistik juga perlu diterapkan untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan pasar.

Baca Juga: Ombudsman RI Dorong Peningkatan Distribusi Beras Bulog untuk Stabilisasi Harga-Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

Ridho juga menyoroti pentingnya dukungan dan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menghadapi dinamika pasar minyak. Langkah-langkah seperti pengembangan inovasi produk, peningkatan efisiensi proses produksi, dan penguatan infrastruktur distribusi juga perlu diperhatikan agar pasar minyak goreng nasional dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dengan demikian, kehadiran industri minyak makan merah yang dikelola koperasi menjadi sebuah dorongan positif dalam mengoptimalkan potensi sektor minyak dan lemak di Indonesia, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Ridho menekankan pentingnya pendekatan ekonomi yang mempertimbangkan ketersediaan produk dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa minyak makan merah menjadi alternatif yang menjanjikan sebagai pengganti minyak goreng sawit, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan kembali langka dan mahalnya harga minyak goreng sawit seperti yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Refleksi Habib Ja'far: Kemungkinan Seseorang Tetap Jomblo di Usia 30 Tahun dan Hal-hal Haram yang Memengaruhi

Investasi dalam pembangunan pabrik minyak goreng merah diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi petani sawit dan masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, KPPU juga berharap dukungan penuh dari masyarakat terhadap kehadiran industri minyak makan merah, termasuk dari sisi pasokan, distribusi, dan konsumsi. Dalam rangka memaksimalkan manfaat dari pabrik minyak makan merah.

KPPU Kanwil I juga meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan pabrik tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah dominasi pasar oleh perusahaan besar atau oligopoli yang dapat mengancam tujuan perbaikan pasar minyak goreng nasional.

Pabrik tersebut dijalankan oleh sebuah koperasi yang merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), bekerja sama dengan Koperasi Pujakesuma dan PT PTPN II.

Baca Juga: BPKN: Digitalisasi dan Kehadiran AI Membuat Perlindungan Konsumen Semakin Kompleks

Saat upacara peresmian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang mendampingi Presiden Jokowi, menekankan pentingnya konsep hilirisasi kelapa sawit dengan menggunakan pengelolaan koperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta memastikan kelangsungan pasokan minyak goreng yang sehat dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Menurut Teten, langkah hilirisasi dari kelapa sawit ke minyak makan merah yang dilakukan melalui koperasi memiliki tujuan yang jelas, yaitu memastikan kesejahteraan petani dan keberlanjutan pasokan minyak goreng yang sehat dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam memajukan sektor koperasi dan UKM serta mendukung ekonomi rakyat.

Ridho menegaskan perlunya pembatasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengambil alih produksi minyak makan merah. Tanpa langkah-langkah yang tepat, ada risiko bahwa pabrik minyak makan merah dapat dikuasai oleh segelintir pelaku usaha atau oligopoli, yang dapat menghambat upaya memperbaiki pasar minyak goreng. Hal ini juga menjadi perhatian KPPU dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan pasar minyak goreng nasional.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler