Sebanyak 5.918 Orang Ditangkap Polisi, Kemendikbud Minta Mahasiswa Fokus Kuliah

11 Oktober 2020, 22:15 WIB
Tulisan salah satu mahasiswa also demo. Instagram.com /@febri_a.w

 

WARTA LOMBOK – Aksi unjuk rasa penolakan undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh usai polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap pendemo.

Tercatat, sebanyak 5.918 orang ditangkap Polri akibat gelombang aksi demo penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

Melansir PR BOGOR dalam artikel berjudul,” DEMO UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Kemendikbud Surati Kampus Sebaiknya Mahasiswa Jangan Diprovokasi,” Mengimbau para mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi.

Baca Juga: Hasil MotoGP Prancis: Petrucci Kampiun

 

“dalam penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa di masa pandemi ini, mohon menjadi atensi mahasiswa dan kampus” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini ikut bersuara terkait kasus demonstrasi UU Cipta Kerja, yang dilakukan para serikat pekerja dan juga mahasiswa pada Kamis, 8 Oktober 2020, kemarin yang berakhir ricuh.

Kemendikbud mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Sempurna! Luhut: Dari Semua Tugas yang Pernah Saya Kerjakan, Belum Ada yang Gagal.

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi. Hal ini juga berlaku untuk para dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa untuk demo melalui surat nomor 1035/E/KM/2020. dikutip dari RRI pada 10 Oktober 2020,

Isi surat itu juga meminta Perguruan Tinggi tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh dan memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Selain itu, Perguruan Tinggi juga harus memastikan kehadiran mahasiswa dalam kuliah daring, dan ikut mensosialiasikan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ujian Nasional (UN) Diganti Asesmen Nasional, Agar Mengurangi Beban dan Stres Siswa dan Orang Tua

 

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Menganggap Aneh Tindakan BIN Ungkap Dalang Kerusuhan

 “Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam dalam surat itu.

Para dosen diminta agar mendorong mahasiswa, jika mau mengkritik yakni dengan kegiatan intelektual.*** (Amir Faisol/ PR BOGOR)

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: RRI PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler