Bisa Gagal CPNS 2019 Yang Dinyatakan Lulus pada 30 Oktober 2020, Jika Terbukti Melanggar Aturan

29 Oktober 2020, 11:14 WIB
Peserta seleksi CPNS 2019 sedang menunggu jadwal seleksi /twitter.com/BKNgoid

WARTA LOMBOK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Berikut tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

27 – 30 Juli 2020 : Verikasi data hasil SKD

1 – 7 Agustus 2020 : Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB

8 Agustus 2020 : Pencetakan kartu ujian SKB

10 – 14 Agustus 2020 : Penjadwalan SKB

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Diumumkan Serentak Hasil Seleksi CPNS 2019 pada Jum'at 30 Oktober 2020, Catat ya

18 Agustus 2020 : Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB

1 Sept – 12 Okt 2020 : Pelaksanan SKB

8 – 18 Oktober 2020 : Pengolahan nilai SKD dan SKB

19-23 Oktober 2020 : Rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada

30 Oktober 2020 : Pengumuman hasil seleksi secara serentak

1 – 3 Nvember 2020 : Masa sanggah

Baca Juga: Amerika Serikat Picu Gencatan Senjata Armenia dan Azerbaijan.

1-30 November 2020 : Pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Dikutip wartalombok.pikiran-rakyat.com dari siaran pers resmi BKN dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, bahwa peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi yang menyangkut:

Baca Juga: PM Pakistan Minta Facebook Larang Konten Islamofobia Bentuk Kecaman untuk Presiden Prancis

- Keabsahan dokumen pendidikan

- Kesehatan

- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri

- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Peserta yang terbukti dan terganjal di proses verifikasi dan memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 selama Cuti Bersama, Bupati Sukiman Azmy Terbitkan Surat Edaran

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.***

Editor: LU Ali

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler