Penyaluran BSU Kemdikbud Diapresiasi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

22 November 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Kabar baik kali ini datang yakni pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS, seperti guru dan dosen. Bantuan tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS dengan penyaluran secara bertahap. Hingga akhir November 2020, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp3,6 triliun.

Yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha. Tapi juga guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi.

Program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami di garda terdepan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap IV Telah Disalurkan, Berikut Cara Cek Data Penerima

Target utama BSU PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Rinciannya, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh bantuan ini. Mulai dari pendidik PAUD, dosen, hingga tenaga administrasi di sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat.com dalam artikel "Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Apresiasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah", disampaikan dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, yang menyatakan "Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi.

Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan”, terangnya yang diselenggarakan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pada acara Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Minuman Jamu Bisa Menjadi Pilihan Favorit Menggeser Ketenaran Kopi

Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini, mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.

Baca Juga: Konsumsi Micin Secara Berlebihan, Ketahui Efek Sampingnya!

“Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan”, tegas Dr. Abdul Kahar.

Terkait validasi data, Dr. Abdul Kahar menerangkan lebih lanjut.

“Data-data di kami valid. Apalagi kami melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda," katanya

"Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa”, ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Hotman Paris Rogoh Kocek Rp50 Juta Hanya Untuk Popcorn Emas Chef Arnold

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.

Dampak pandemi Covid-19 ini memang terasa sekali bagi Mila Faldiah Nur, S.Pd. Guru SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, karena sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iuran sekolah.

“Heboh ya mbak, merasa terkejut. Kami mengira bantuan program penanggulan Cuvid-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami”, ujarnya.

Sri Murni S.Pd., M.Pd. Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, juga memiliki pendapat senada.

“Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat, kami merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada kami tenaga pendidik yang non-PNS ini. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga”, katanya.

Baca Juga: Air Terjun Benang Kelambu, Air Terjun Tanpa Sungai dan Bertuah Menyembuhkan Penyakit

“Bantuan ini bisa saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. Juga kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini”, ungkap Mila.

“Pemerintah akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan program BSU PTK ini, karena dampaknya sangat positif sekali seperti yang dirasakan ibu Mila dan Sri. Mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kita semakin membaik,” tutup Dr. Abdul Kahar.***(Pikiran Rakyat.com/Julkifli Sinuhaji)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler