Cerita Petugas KPPS dan Pasien Positif Covid-19 di Pilkada 9 Desember 2020 Yang Diwadahi Mata Najwa

- 10 Desember 2020, 09:28 WIB
Najwa Shihab
Najwa Shihab /Instagram/@najwashihab

Pihak KPPS ingin memfasilitasi para pemilih yang memiliki hak suara namun tidak bisa datang ke lokasi TPS karena kondisi kesehatan yang positif Covid-19.

Proses pemungutan suara dilakukan secara ketat dan sangat mematuhi protokol kesehatan, karena mengingat lokasi tersebut adalah zona merah.

Sebelum pemungutan suara dilakukan, pihak KPPS berkoordinasi dengan pihak Rumah sakit untuk kelancaran proses dan persiapan untuk penerapan prokes.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Kematian Anggota FPI, Polisi: Silahkan, Itu Bentuka Pengawasan

Pemungutan suara dilakukan di area terbuka dan khusus di setting agar mengantisipasi kerumunan atau antrian para pemilih.

Petugas KPPS yang bertugas menggunakan APD lengkap, mulai dari bahu hazmat, masker, sarung tangan, dan face shield sesuai penerapan prokes yang berlaku.

Secara teknis, KPPS sudah mendapatkan data nama atau daftar pemilih sebelumnya dari pihak rumah sakit.

Kemudian, pemilih dipanggil satu per satu dari masing-masing kamar rumah sakit oleh petugas yang dibantu oleh relawan.

Setelah itu, pemilih dikelompokkan menjadi 10 orang, lalu panitia mengambilkan surat suaranya dan memberikan ke pemilih, kemudian bisa melaksanakan hak pilihnya di bilik yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Komnas HAM Selidiki Kematian Anggota FPI, Jimly: Tunggu Hasil Penyelidikan Tim

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah