Munarman Sebut FPI Tak Bersenjata, Mantan Ketua PBNU Laporkan ke Polisi

- 23 Desember 2020, 16:30 WIB
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara /Dok. PMJ News


WARTA LOMBOK – Diberitakan kali ini yakni Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran acapkali menyebut bahwa enam laskar yang tewas dalam bentrokan dengan polisi, tidak membawa senjata api.

Lanjut dalam hal ini, Munarman dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Barisan Ksatria Nusantara atas dugaan penghasutan dan berita bohong.

Dikatakan Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.

Baca Juga: Makna Jaket Biru yang Dikenakan Enam Menteri Baru Kabinet Jokowi-Ma'ruf

Pernyataan lain juga menyebutkan narasi yang dibangun FPI tersebut tak berdasar. Ia menuturkan, seluruh masyarakat perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sebagaimana berita Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Sebut FPI Tak Bersenjata, Mantan Ketua PBNU Laporkan Munarman ke Polisi”, kabarnya Sekum FPI Munarman tersebut dilaporkan usai ia memberikan pernyataan soal anggota FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampe KM 50 tidak memegang senjata.

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah, Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati," kata perwakilan Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pendidikan Indonesia, Kembalikan Ke Falsafah Ki Hajar Dewantara (1)

Rofi'i menegaskan, pihaknya tak bisa mempercayai informasi apapun terkait insiden antara Polisi-FPI tersebut, selain dari institusi kepolisian.

“Selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi. Maka dari itu, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," tambahnya.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah