BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Non PNS Kemenag Segera Disalurkan

- 26 Desember 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi*Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Non PNS Kemenag akan segera disalurkan
Ilustrasi*Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Non PNS Kemenag akan segera disalurkan /Pixabay/Ekoanug

WARTA LOMBOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kementerian Agama (Kemenag) sedang dalam proses pencairan.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk tenaga Guru Honorer Non PNS di lingkungan Kementerian Agama. Bank penyalur BSU yang sudah ditunjuk pemerintah dikabarkan telah siap untuk melakukan penyaluran bantuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PAI Rahmat Mulyana yang menyatakan dana BSU kini telah siap disalurkan untuk guru honorer yang mencapai anggaran Rp142.525.800.000. Total anggaran tersebut akan disalurkan kepada 79.181 guru PAI Non PNS.

Baca Juga: GeNose C19, Menristek: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Miliki Akurasi Diatas 90 Persen

Rahmat Mulyana mengutarakan jika Bank BTN yang sudah ditunjuk pemerintah sedang menyelesaikan proses administrasi sebelum dana bantuan digulirkan.

"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," terang Rahmat Mulyana di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Proses pencairan BSU ini dijelaskan oleh Kasubdit PAI Nurul Huda terdapat dua cara. Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.

Cara kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru oleh tiga bank, yakni BTN, BRI, dan BRI Syariah.

Nurul Huda juga menambahkan bahwa data penerima bagi yang membuat rekening baru juga telah diserahkan kepada pihak bank.

Baca Juga: Mau Dapat Prakerja Gelombang 12, Siapkan 6 Kriteria Ini

"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.

Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, kemudian akan diinput ke aplikasi Siaga.

Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur sebagai proses pencairan BSU.

Namun perlu diperhatikan bahwa, jika penerima BSU menyalahi aturan yang berlaku maka harus siap mengembalikan BSU yang diberikan.

"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," jelas Nurul Huda.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Siswa Sekolah Wajib Swab Test, Begini Tanggapan Mendikbud

Selain itu, peelu diingat bahwa pencairan BSU untuk guru non PNS atau guru honorer ini akan dikenai pajak.

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.***(Portal Jember/Nila Zulva Rosyida)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah