Presiden Beri Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Masyarakat, Simak Penjelasannya Disini

- 1 Januari 2021, 18:56 WIB
Presiden Jokowi buka peluang SIM gratis bagi warga miskin.
Presiden Jokowi buka peluang SIM gratis bagi warga miskin. /PRFM

WARTA LOMBOK – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat resmi bagi pengendara motor maupun mobil yang wajib digunakan saat berkendaraan.

Bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.

Kabar gembiranya adalah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepemilikan SIM bagi pengendara motor maupun mobil. Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Baca Juga: Diskon dan Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat dengan judul “Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin”.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Baca Juga: 9 Game Terbaik yang Banyak Dimainkan di Seluruh Dunia, Ada Star Wars dan Ghost of Tsushima

Baca Juga: 'Open BO' di Acara Deddy Corbuzier, Begini Pengakuan Selebgram Dianna Dee

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Semakin Banyak Ormas Dibubarkan, Tanda Demokrasi Sakit

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikabarkan Resmi Berpacaran

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Seorang Karyawan Rumah Sakit Membuang 500 Dosis Vaksin Virus Covid-19, Motif Masih Diselidiki

Baca Juga: Kisah Awal Pertemuan Gisel dan Nobu, dari Acara TV Berujung Penjara

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah