Pemerintah Memangkas Libur Cuti Bersama 2021 yang Semula Seminggu Menjadi Dua Hari Saja

- 22 Februari 2021, 18:14 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 /kemenkopmk.go.id

Alasan kuat yang menjadi dasar dipangkasnya hari libur tersebut adalah karena tren kasus Covid-19 semakin meningkat ketika terdapat libur panjang.

Menurutnya dengan adanya libur panjang membuat mobilitas masyarakat cenderung naik sehingga pemangkasan libur panjang merupakan solusi yang tepat.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca Juga: Banjir Kian Melanda Jakarta, Rizal Ramli: Lho Pemerintah Pusat Kemana Aja? Janji Berjibun, Pelaksanaan Payah

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga terjadinya peningkatan penukaran Covid,” kata Muhadjir.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu dan justru akan berbahaya,“ tambah Muhadjir.

Pertimbangan lainnya yang mendasari perubahan hari libur cuti tersebut adalah kecendrungan meningkatnya kasus positif usai libur panjang dikarenakan mobilitas masyarakat yang meningkat.*** 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah