Pemerintah Memangkas Libur Cuti Bersama 2021 yang Semula Seminggu Menjadi Dua Hari Saja

- 22 Februari 2021, 18:14 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 /kemenkopmk.go.id

WARTA LOMBOK - Pemerintah resmi menetapkan perubahan cuti bersama 2021 yang sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari, kini libur cuti hanya menjadi dua hari saja.

Adapun hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB sendiri diteken setelah digelar rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendi.

Baca Juga: Sepasang Pengantin Diarak Warga Menggunakan Bak Bayi Ditengah Meluapnya Banjir Jakarta

Baca Juga: Program Vaksin Tahap 2 Sudah Dimulai, Simak Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Dalam rapat itu dihadiri pula oleh menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri  Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Namun setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi yang semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir dalam rapat tersebut.

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw, kemudian 17–19 Mei dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.

Sedangkan cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x