WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah berkenaan kasus dugaan korupsi pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Perihal itu dibenarkan juga oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tentang pihaknya telah menggelar OTT dan menangkap terhadap Nurdin Abdullah.
Dalam kejadian itu KPK menemukan barang bukti yang terdapat sejumlah uang.
Dalam keterangannya penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah, yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Meski ada hasil penangkapan tersebut, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan ya," jelas Ali Fikri kepada wartawan, seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News. Sabtu 27 Februari 2021.
Menurut keterangan ali, saat ini tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkap itu siap diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan Kadistanbun Husnul Fauzi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung