Dianggap Konsep Peta Jalan Pendidikan Menghilangkan Frasa Agama, Abdul Fikri Faqih: Konsepnya Nihil Agama

- 10 Maret 2021, 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. /Tangkap layar YouTube DPR RI/

Fikri mengingatkan, Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan yang mana dokumennya hanya berbentuk power point.

"Naskah akademik PJP ini pun belum ada. Hingga kini, dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan." Tambahnya.

Dikatakannya juga bahwa Di PJP Kemendikbud ada pula profil pelajar Pancasila. Semula tidak menyebut kata iman dan taqwa.

Padahal ini disebut khusus dalam UU Sisdiknas maupun UUD 1945. Lalu, setelah dikritik banyak pihak termasuk Komisi X, kemudian oleh Kemendikbud diselipkan kata Iman dan taqwa.

"Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan mereka, PJP ini tak satupun menyebut kata agama.”

Ia juga mengatakan, berbahaya dikarenakan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menempatkan bab agama secara khusus,” ujarnya.

Menurutnya, PJP sendiri tidak disebutkannya sebuah kata agama, nantinya menimbulkan kerawanan.

Baca Juga: Nama Indonesia Tercemar, Young Lex Dikecam Karena Menjiplak Video Musik Lay EXO

“Sementara PJP ini tidak menyebut kata agama, itu memang rawan, karena bisa menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya." kilah legislator Jawa Tengah IX itu.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah