“Tapi, yang namanya jejak digital ini kan nggak akan hilang sampai kapanpun ya. Tentunya masih kita dalami juga akun-akunnya termasuk dengan chatnya, kita akan terus kejar mucikari dan pria hidung belang yang terlibat dalam prostitusi online ini,” jelasnya.
Terkait dengan maraknya penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat ini, Yusri menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.
“Dengan situasi 4.0 dimana semuanya dipermudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat".
"Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas (dengan mengganti atau menghapus akun). Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini,” tutup Yusri.
Kasus prostitusi online ini terkuak usai artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian beberapa hari yang lalu. Ia menjadikan hotel miliknya sebagai lokasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Terkuak juga modus prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi perpesanan MiChat dimana mucikari menawarkan sejumlah anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel yang diketahui milik Cynthiara Alona.***