Maraknya Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Buru Mucikari dan Para Pria Hidung Belang

- 21 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi/Polisi buru mucikari dan pria hidung belang menyusul maraknya prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Ilustrasi/Polisi buru mucikari dan pria hidung belang menyusul maraknya prostitusi online melalui aplikasi MiChat. /Pexels/Kamaji Ogino

WARTA LOMBOK - Ditahannya artis Cynthiara Alona atas kasus prostitusi online beberapa hari yang lalu, membuka babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, media sosial MiChat menjadi objek utama Alona dalam menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Modus prostitusi online tersebut sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media.

Baca Juga: Pemerintah Membuka 1,3 Juta Formasi Untuk PNS dan PPPK di Bulan April 2021

“Pada saat penggerebekan yang kita lakukan 16 Maret lalu, itu 30 kamar hotel milik CCA penuh dengan anak-anak dan ada orang dewasa pula. Pengakuannya, dia menawarkan anak-anak ini melalui aplikasi MiChat sejak 3 bulan lalu,” kata Yusri.

Ia menjelaskan, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, para pria hidung belang yang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online dibebaskan dari aturan pemberian kartu identitas ketika akan menginap di hotel tersebut.

“Jadi setelah dia menawarkan melalui aplikasi MiChat itu, pria hidung belang ini datang ke hotel, tapi tanpa dimintai identitas (KTP) oleh pengelola hotelnya. Nah, ini yang menyulitkan petugas karena hilang semua identitas dan jejaknya,” sambung Yusri.

Namun pihak kepolisian terus akan berupaya memburu mucikari dan pria hidung belang yang terlibat di jaringan bisnis prostitusi online berdasar rekam jejak digital mereka.

Baca Juga: Kisruh Habib Rizieq Shihab Menolak Sidang Online, Hidayat Nur Wahid: HRS Hanya Menuntut Keadilan

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x