WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Pelatihan Anti Korupsi untuk 38 orang pegawai yang menjalankan fungsi Internal Audit di PT Perhutani.
Pelatihan Anti Korupsi dilakukan secara daring selama 3 hari dan terbagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama pelatihan dilaksanakan pada 30 Maret 2021 hingga 1 April 2021, gelombang kedua dilaksanakan pada 21-23 Juli 2021.
Dikutip wartalombok.com dari kaun Twitter KPK @KPK_RI pada 1 April 2021, Pelatihan Anti Korupsi tersebut mengundang dua narasumber eksternal.
Adapun dua narasumber eksternal yang diundang oleh KPK yaitu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono dan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB, Hariadi Kartodihardjo.
Pelatihan anti korupsi tersebut diselenggarakan kepada SPI BUMN bidang Sumber Daya Alam (SDA).
Sektor SDA merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian KPK dalam satu dekade terakhir.