KPK Melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Terkait Penertiban PSU

- 20 April 2021, 19:11 WIB
KPK mengadakan rakor dengan pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
KPK mengadakan rakor dengan pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Koordinasi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU). 

Rapat Koordinasi terkait penertiban PSU tersebut dilakukan KPK bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

KPK bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat melakukan Rapat Koordinasi secara daring pada 15 April 2021. 

Baca Juga: KPU Tindak lanjuti dan Siap Jalankan Perselisihan Hasil Pemilihan Sabu Raijua

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 15 April 2021, KPK meminta agar pemerintah daerah lebih tegas dalam memberikan sanksi. 

Pemberian sanksi oleh pemerintah daerah dilakukan kepada pengembang karena ketidakpatuhan dalam menunaikan kewajiban penyerahan aset PSU. 

Ketua Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berhak memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. 

Dwi Aprilia Linda melanjutkan, pemberian sanksi tersebut dilakukan dengan tidak memproses permohonan izin berikutnya. 

“Pemda berhak untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan tidak memproses permohonan izin berikutnya,” tutur Dwi Aprilia Linda.

Baca Juga: Direktur Pelayanan Kesehatan RSPAD: Penelitian Vaksin Nusantara Ikuti Kaidah Ilmiah

Baca Juga: Simak 3 Jenis Penerbitan Buku yang Turut Berperan dalam Membangun Kekuatan Intelektual Bangsa

Dijelaskan oleh Pj. Sekda Kota Depok, Sri Utomo bahwasanya total perumahan di Kota Depok sampai dengan 31 Desember 2020 sebanyak 943. 

Jumlah perumahan di Kota Depok akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya izin atau site plan dari DPMPTSP. 

Dari total 943 perumahan di Kota Depok, sebanyak 64 persen atau 608 perumahan lagi belum menyerahkan PSU. 

Terdapat beberapa kendala untuk menertibkan PSU, diantaranya yaitu PSU ditelantarkan, site plan perumahan tidak diketemukan, dan fisik tanah PSU dikuasai pihak lain. 

Kendala penertiban PSU juga dikarenakan terbitnya hak berupa SHM atau SHGB atas nama pihak lain di atas tanah yang diklaim sebagai PSU.

Baca Juga: Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Agar Bisa Berbentuk Swoosh Shaped Melalui Momentum Ramadhan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 April 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Akan Mendapatkan Kekayaan yang Melimpah

Dinyatakan juga bahwa pihak KPK menerima laporan dari Kabupaten Karawang, bahwa hanya 48 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. 

Hanya 14 persen atau sebanyak 48 perumahan dari total jumlah 343 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. 

Selain itu juga terdapat pengembang yang belum mau menyerahkan PSU karena belum selesai pembangunan atau penjualan unit di dalam perumahan.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah