KPK Menetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan TPK Penerimaan Hadiah Oleh Penyelenggara Negara

- 28 April 2021, 00:17 WIB
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MS, Walikota Tanjungbalai dalam perkara dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara.
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MS, Walikota Tanjungbalai dalam perkara dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan TPK penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Penetapan tiga orang tersangka oleh penyelenggara negara tersebut terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Adapun tiga orang tersangka tersebut yaitu SRP selaku penyidik KPK, MH selaku pengacara, dan MS sebagai Walikota Tanjung Balai.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Terkait Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 Beserta Pengecualiannya

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 23 April 2021, penetapan tersangka oleh KPK tersebut dilakukan pada 22 April 2021.

SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan, sementara MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu tersangka MS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai hingga saat ini.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI pada Oktober 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 28 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Perbaiki Sikap Jika Ingin Dihargai

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah