WARTA LOMBOK – Dalam sebuah video dengan sampul durasi sepanjang 10 menit itu memberikan sebuah judul ‘NASIBNYA BERAKHIR...!!! PANGLIMA TNI DIPECAT. DETIK** PEMECATAN KARENA KRI NANGGALA TENGGELAM.’
Didalam nya terdapat Narasi menyatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat terdapat pada sampul video milik kanal Youtube Warung Politik dan telah beredar sejak 28 April 2021.
Pemberhentian pimpinan TNI yang menjabat sejak 8 Desember 2017 itu dikaitkan dengan peristiwa kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam.
Kapal selam buatan Jerman tersebut juga diketahui membawa 53 personel TNI saat berlayar.
Lantas, benarkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat?
Berdasarkan penelusuran wartalombok.com, Narasi yang mengklaim pemecatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto itu merupakan hoaks.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Faktanya pada Jumat 30 April, Panglima Hadi Tjahjanto diketahui masih memimpin upacara penyerahan jabatan Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI dan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Selain itu, tidak ada pula informasi resmi ataupun pernyataan dari pihak berwenang yang membenarkan narasi dalam sampul video tersebut.