WARTA LOMBOK - Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah.
Perubahan perlintasan sebidang kereta api meliputi jalan yang menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan.
Perubahan perlintasan sebidang kereta api untuk meningkatkan keselamatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KAI @keretaapikita pada 30 April 2021, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 berisi tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan tersebut disebutkan bahwa harus dilakukan evaluasi pada setiap perlintasan sebidang yang ada.
Evaluasi yang dilakukan pada setiap perlintasan sebidang paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kemenhub untuk jalan nasional.
Evaluasi pada setiap perlintasan sebidang juga dilakukan oleh Gubernur untuk jalan provinsi, serta Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan juga jalan desa.
Baca Juga: Bom Parsel Tewaskan Anggota Parlemen dan Polisi, Iza Fadri: WNI Aman dari Ledakan BOM