KPK Melakukan Rapat Koordinasi Pembenahan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat

- 4 Mei 2021, 18:35 WIB
KPK diwakili Direktorat Korsup Wilayah I melakukan Rakor Pembenahan Tata Kelola Pemda di Kantor Bupati Nias Utara dan Nias Barat.
KPK diwakili Direktorat Korsup Wilayah I melakukan Rakor Pembenahan Tata Kelola Pemda di Kantor Bupati Nias Utara dan Nias Barat. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - KPK diwakili Direktorat Korsup Wilayah I melakukan rakor pembenahan tata kelola Pemerintah Daerah. 

Kegiatan rakor pembenahan tata kelola Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Utara dan Nias Barat. 

Rakor pembenahan tata kelola Pemerintah Daerah yang dilakukan Direktorat Korsup Wilayah I diselenggarakan pada 29 April 2021. 

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Menjadi Tema Kebijakan Fiskal 2022 yang Dirancang Melalui KEM PPKF

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 30 April 2021, KPK menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Nias Utara dan Nias Barat. 

Rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Bupati Nias Utara dan Nias Barat adalah untuk merombak atau mengganti pegawai. 

Pegawai yang dirombak atau diganti adalah pegawai yang tidak menunjukkan kinerja dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. 

Direktur Korsup Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko mengungkapkan bahwa KPK meminta kepada Bupati untuk melakukan reshuffle pegawai. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mengerahkan 5000 Personil Gabungan Untuk Mengendalikan Keramaian di Pasar Tanah Abang

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah