WARTA LOMBOK - Seluruh masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan tidak menanggapi segala bentuk penawaran pihak yang mengaku Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menanggapi siapapun yang menawarkan pencairan dana tertentu dengan syarat tertentu.
Apalagi jika ada yang memberikan penawaran untuk pencairan dana dengan memberikan sejumlah uang kepada pengirim surat.
Baca Juga: KPK Melakukan Rapat Koordinasi Pembenahan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter DJPB @DJPbKemenkeu_RI pada 29 April 2021, beberapa waktu lalu beredar surat yang mengatasnamakan DJPb sebagai penipuan.
Pihak DJPb menegaskan bahwa seluruh layanan DJPb tidak dipungut biaya apapun dan DJPb tidak akan meminta sejumlah uang.
DJPb tidak akan meminta sejumlah uang dengan alasan apapun sebagai syarat pemberian layanan atau pelaksanaan kegiatan kepada stakeholders.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Menjadi Tema Kebijakan Fiskal 2022 yang Dirancang Melalui KEM PPKF
DJPb bekerja dengan penuh integritas dalam mengawal pelaksanaan APBN untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.