Berikut Penjelasan Terkait Peran Inspektorat Jenderal Untuk Melakukan Monitoring dan Evaluasi Program PUG

- 4 Mei 2021, 21:21 WIB
Peran Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam Pengarusutamaan Gender adalah Monitoring dan Evaluasi PUG.
Peran Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam Pengarusutamaan Gender adalah Monitoring dan Evaluasi PUG. /Twitter.com/@ItjenKemenkeu

WARTA LOMBOK - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berperan dalam Pengarusutamaan Gender di Kementerian Keuangan. 

Salah satu peran Inspektorat Jenderal adalah melakukan monitoring dan evaluasi PUG dalam Kementerian Keuangan. 

Selain melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program PUG, Itjen juga melakukan reviu dan audit atas Anggaran Responsif Gender. 

Baca Juga: KAI Mendukung Pemerintah Untuk Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Melalui Perlintasan Sebidang

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Itjen Kementerian Keuangan @ItjenKemenkeu pada 29 April 2021, beberapa peran tersebut dilakukan Itjen di lingkungan Kemenkeu. 

Tujuan monitoring dan evaluasi PUG adalah untuk memastikan ketersediaan sarana prasarana yang responsif gender di Kemenkeu. 

Selain itu monitoring dan evaluasi PUG juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan jika ada kekurangan yang ditemukan dalam program PUG. 

Auditor akan melakukan pengamatan atas ketersediaan sarana dan prasarana yang responsif gender. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 5 Mei 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Bersiap Menerima Bonus Tidak Terduga

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @ItjenKemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x