WARTA LOMBOK - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berperan dalam Pengarusutamaan Gender di Kementerian Keuangan.
Salah satu peran Inspektorat Jenderal adalah melakukan monitoring dan evaluasi PUG dalam Kementerian Keuangan.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program PUG, Itjen juga melakukan reviu dan audit atas Anggaran Responsif Gender.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Itjen Kementerian Keuangan @ItjenKemenkeu pada 29 April 2021, beberapa peran tersebut dilakukan Itjen di lingkungan Kemenkeu.
Tujuan monitoring dan evaluasi PUG adalah untuk memastikan ketersediaan sarana prasarana yang responsif gender di Kemenkeu.
Selain itu monitoring dan evaluasi PUG juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan jika ada kekurangan yang ditemukan dalam program PUG.
Auditor akan melakukan pengamatan atas ketersediaan sarana dan prasarana yang responsif gender.