Para PMI ini dites usap PCR saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam. Apabila hasilnya negatif mereka harus dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah atau memilih isolasi mandiri, untuk kemudian tes PCR kedua.
Jika hasilnya tetap negatif, kemudian bisa meninggalkan Batam. Namun, apabila hasil tes PCR dinyatakan positif, mereka harus mendapatkan perawatan di RSKI COVID-19 Pulau Galang.
Dalam kesempatan yang sama, Didi menyatakan 73 pekerja migran Indonesia yang menjalani perawatan di RS Khusus Infeksi Pulau Galang karena positif COVID-19.
"Saat ini yang dirawat di RSKI Pulau Galang 73 orang," kata dia.***