Kejagung Periksa 2 Karyawan Sekuritas dan 5 Saksi Atas Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

- 20 Mei 2021, 01:38 WIB
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Jember

WARTA LOMBOK - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua orang karyawan perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa dua orang karyawan itu adalah karyawan Bank PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia cabang BSD atas nama Linda Dewani, dan karyawan PT BNI Sekuritas (Intitutional Sales Equity) bernama Entis Sutisman.

"Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Rating Facebook di Play Store Terjun Bebas Setelah Menerapkan Kebijakan Pembatasan Konten Pro Palestina

Leonard menjelaskan, bahwa kedua saksi itu telah dimintai keterangan mengenai transaksi saham BPJS Ketenagakerjaan pada kedua perusahaan sekuritas tersebut.

"Diperiksa terkait transaksi saham milik BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya, alasan tim penyidik memeriksa dua orang tersebut adalah untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"Saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Diketahui, satu orang yang membayar pada Rabu 17 Maret 2021 yaitu, LH selaku Direktur Investasi PT Schroder Investment Management Indonesia dan AC selaku Deputi Dirketur SPI BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2019.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah