Komisi III DPR RI Apresiasi Pemerintah Menetapkan KKB Papua Sebagai Teroris

- 28 Mei 2021, 12:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. /dpr.go.id/Foto: Novel/nvl

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai hal ini patut diapresiasi.

Kelompok ini harus diperangi, karena sudah membunuh banyak korban di Papua, termasuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.

“Apresiasi pemerintah yang menetapkan KKB di Papua sebagai teroris dengan referensi UU Nomor 5 Tahun 2018," tandas Arteria saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Langkah Pemerintah dalam Membangun Wilayah Papua

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Gunung Sindur

Arteri menyayangkan banyak korban jiwa yang dibunuh KKB Papua dibiarkan saja tanpa penyelesaian.

“Yang kayak begini kita harus perang. Ini bukan isu kedaulatan, tapi isu komersial. Kalau ditanya orang Papua mau merdeka, enggak ada yang mau. Mereka bisa membandingkan bagaimana di Papua Nugini dan Timor Timur," tandasnya lebih lanjut.

Politisi PDI-Perjuangan itu mendesak BNPT agar menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di Papua yang sepertinya tak pernah selesai.

Ia juga mempertanyakan, mengapa begitu banyak senjata beredar di tangan KKB. Sampai saat ini pengawasannya masih terlihat sulit.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah