“Jumlah anggota masih belum didata secara rinci,” kata Dominggus.
Terkait syarat pemilu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ada 9 syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu.
Adapun, 9 syarat itu, antara lain partai politik harus berstatus badan hukum; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; menyerahkan rekening dana kampanye; menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Syarat lainnya, yaitu partai politik diwajibkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kota/kabupaten bersangkutan.
Terakhir, partai politik juga diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota agar dapat menjadi peserta pemilu.
PRIMA, yang diluncurkan pada Selasa bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, resmi berdiri sejak 20 Juli 2020. Dalam laman resminya yang turut dikonfirmasi oleh ketua umum partai, pendirian PRIMA diprakarsai salah satunya oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama berbagai gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.***