Penduduk desa setempat melaporkan kapal yang terdampar itu ke pihak berwenang.
“Itu pulau kosong dan kami tidak tahu kondisinya, apakah mereka bebas dari Covid-19 atau tidak. Kami sedang mencoba memeriksanya sekarang,” kata Salmidi, polisi setempat.
Myanmar telah menolak kewarganegaraan bagi sebagian besar Muslim Rohingya sejak tahun 1982, hal ini membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan. Mereka juga ditolak kebebasan bergerak dan hak-hak lainnya termasuk pendidikan.
Pihak berwenang di Myanmar mengatakan Muslim Rohingya bermigrasi secara ilegal dari Bangladesh, meskipun banyak dari keluarga mereka telah tinggal di Myanmar selama puluhan tahun.
PadaSeptember 2020 lalu, hampir 300 orang Rohingya ditemukan di pantai Ujung Blang di provinsi Aceh setelah berbulan-bulan terombang-ambing di laut.***