Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Telah Dihapus Oleh MK Saat Dipimpin Mahfud MD: Agak Ngawur
"Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.***