Polres Jakarta Barat Sita 40 Kg Ganja Hidroponik di Brebes

- 10 Juni 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /Pexels/Michael Fischer

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Telah Dihapus Oleh MK Saat Dipimpin Mahfud MD: Agak Ngawur

"Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah