Guru Ngaji yang Cabuli Lima Murid di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

- 11 Juni 2021, 10:10 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan terkait aksi pencabulan seorang guru ngaji terhadap lima muridnya.
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan terkait aksi pencabulan seorang guru ngaji terhadap lima muridnya. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Polisi telah menetapkan dan menetapkan seorang guru ngaji berinisial HS (58) sebagai tersangka atas aksinya yang mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui, total korban atas aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut mencapai lima orang.

“Tersangka atas nama HS berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Viral di Twitter, Presenter Ghofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Juga: Kementerian BUMN Meresmikan BUMN Leadership dan Management Institute Untung Bersaing Secara Global

Guruh menyebut para korban aksi pencabulan merupakan anak didik pelaku yang berusia di bawah umur. 

Sementara tersangka HS merupakan guru yang mengajar matematika dan guru ngaji di yayasan tersebut.

“Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari orang tua korban yang sepulang kerja tidak melihat anaknya di rumah, kemudian menemukannya bersama tersangka HS. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah