WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya. Langkah ini memutuskan setelah vonis dalam kasus gratifikasi Rp7,1 miliar berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu menyelesaikan menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 11 Juni 2021.
"(Selain penjara) akan dikenakan sanksi denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar dari Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara
Selanjutnya, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,75 miliar, yang sebelumnya ditetapkan Rp2 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat ditemukan dan tidak dapat diganti dengan harta benda, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari pmjnews.com.
"Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya, Rendra ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla. Eryk diharapkan bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra sebagai Bupati Kabupaten Malang.***