Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti Kasus Suap Fee Proyek, KPK Rampas Aset Milik Eks Bupati Lampung Utara

- 12 Juni 2021, 05:50 WIB
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri /Facebook.com/@KomisiPemberantasanKorupsi

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah bidang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Perampasan tanah dan bangunan itu dilakukan sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.

"Pada Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan BPKP

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp74,634 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap Ali.

Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar," tambah Ali.

Baca Juga: Sepakat dengan Mahfud Sebut Korupsi Sekarang Lebih Gila dengan Orba, Faisal Basri: Korupsi Kini Lebih Vulgar

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah