WARTA LOMBOK – Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya keluar negeri. Terakhir diketahui Adelin menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021.
Masih dari keterangan Leonard, proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat penjagaan ketat aparat keamanan setempat, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com.
Baca Juga: Kejagung Akhirnya Bawa Pulang Buronan Adelin Lis dari Singapura
"Terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ungkap Leonard.
Leonard menambahkan langkah pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Adapun Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.
Menurut Leonard, di dalam pesawat Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.