Kejagung RI Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

- 20 Juni 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi/Pendalaman kasus dugaan pemalsuan Paspor Adelin Lis.
Ilustrasi/Pendalaman kasus dugaan pemalsuan Paspor Adelin Lis. /pixabay.com/jackmac34

Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani eksekusi hukumannya.

Operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian

"Selanjutnya terpidana akan dilakukan pemeriksaan kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," tutur Leonard.

Untuk diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura (sekitar 140 juta rupiah) dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan pembohong sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah