Buronan Adelin Lis, Burhanuddin: Terlaksananya Pemulangan Terpidana ini Berkat Sinergitas RI dan Singapura

- 20 Juni 2021, 04:50 WIB
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia.
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia. /Twitter.com/@gc_jefry

WARTA LOMBOK - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu malam.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," katanya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara pada Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: SHIO Minggu ini, 20 Juni 2021, Peruntungan Anjing Berkat Keberanian dan Ketenangan, Babi Soal Cinta Meningkat

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada tanggal 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.

Pada tanggal 16 Juni 2016 Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura yang pada pokoknya adalah Adelin Lis buronan kejaksaan berisiko tinggi, diminta untuk dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Baca Juga: SHIO Minggu Ini, 20 Juni 2021, Peruntungan Kuda Tak Akan Melakukan Kesalahan Karena Optimisme, Kambing Stres

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah