Hakim PN Jakarta Timur Memvonis Habib Rizieq Shihab Bersalah, Polisi Amankan Para Simpatisan

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

WARTA LOMBOK - Hari ini Kamis, 24 Juni 2021, saat sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pihak kepolisian mengamankan puluhan anak di bawah umur.

Salah satu petugas pengamanan menerangkan bahwa ada total 26 anak-anak yang diketahui tiba dari Banten. Mereka berangkat menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

"Mereka dari Banten, naik kereta turun di Stasiun Klender, mau ke PN Jaktim," ujar petugas tersebut.

Baca Juga: Ayo Ketahui Lebih Jauh Mengenai Virus Corona Varian Delta yang Terdeteksi Menyebar di 74 Negara Dunia

Petugas sempat melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan anak-anak tersebut sempat istirahat di Masjid Al Barokah, Cawang, Jakarta Timur.

Mereka diberi uang Rp150 ribu di masjid itu dan mengatakan hanya ingin menonton area sekitar PN Jaktim, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari PMJ News.

Sejak tadi malam hingga pukul 09.00 WIB, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan simpatisan massa Rizieq Shihab

Menurut Erwin, sebanyak 152 simpatisan diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, 100 lebih simpatisan di Polda, dan 21 simpatisan diamankan di Polsek Cakung.

Baca Juga: John McAfee, Pengusaha Teknologi Software Raksasa Asal AS Ditemukan Meninggal Bunuh Diri di Spanyol

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x