Hakim PN Jakarta Timur Memvonis Habib Rizieq Shihab Bersalah, Polisi Amankan Para Simpatisan

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

Di sisi lain, Hakim Ketua Khadwanto langsung membacakan surat putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Khadwanto.

Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tangkal Dampak Negatif Game Online, Bupati Mukomuko Layangkan Surat ke Menkominfo

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

“Majelis hakim menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa probable Covid-19 karena belum di PCR, dan baru di antigen sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," jelasnya.

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran: Rathore Menyelamatkan Surabhi dari Kejahatan Nirbay dan Keluarga Akash

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah