Hakim PN Jakarta Timur Memvonis Habib Rizieq Shihab Bersalah, Polisi Amankan Para Simpatisan

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

WARTA LOMBOK - Hari ini Kamis, 24 Juni 2021, saat sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pihak kepolisian mengamankan puluhan anak di bawah umur.

Salah satu petugas pengamanan menerangkan bahwa ada total 26 anak-anak yang diketahui tiba dari Banten. Mereka berangkat menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

"Mereka dari Banten, naik kereta turun di Stasiun Klender, mau ke PN Jaktim," ujar petugas tersebut.

Baca Juga: Ayo Ketahui Lebih Jauh Mengenai Virus Corona Varian Delta yang Terdeteksi Menyebar di 74 Negara Dunia

Petugas sempat melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan anak-anak tersebut sempat istirahat di Masjid Al Barokah, Cawang, Jakarta Timur.

Mereka diberi uang Rp150 ribu di masjid itu dan mengatakan hanya ingin menonton area sekitar PN Jaktim, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari PMJ News.

Sejak tadi malam hingga pukul 09.00 WIB, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan simpatisan massa Rizieq Shihab

Menurut Erwin, sebanyak 152 simpatisan diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, 100 lebih simpatisan di Polda, dan 21 simpatisan diamankan di Polsek Cakung.

Baca Juga: John McAfee, Pengusaha Teknologi Software Raksasa Asal AS Ditemukan Meninggal Bunuh Diri di Spanyol

Di sisi lain, Hakim Ketua Khadwanto langsung membacakan surat putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Khadwanto.

Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tangkal Dampak Negatif Game Online, Bupati Mukomuko Layangkan Surat ke Menkominfo

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

“Majelis hakim menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa probable Covid-19 karena belum di PCR, dan baru di antigen sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," jelasnya.

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran: Rathore Menyelamatkan Surabhi dari Kejahatan Nirbay dan Keluarga Akash

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah