WARTA LOMBOK - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi untuk obat terapi Covid-19.
Harga Eceran Tertinggi obat terapi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menkes menyebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi obat terapi tersebut merupakan harga tertinggi di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes seluruh Indonesia.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Refly Harun: Beliau Tokoh yang Unik
Dikutip wartalombok.com dari laman Kementerian Kesehatan pada 4 Juli 2021, terdapat 11 obat yang telah ditetapkan Kemenkes memiliki Harga Eceran Tertinggi, antara lain sebagai berikut:
1. Favipiravir 200miligram berupa tablet, Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 miligram berupa injeksi, Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 miligram berupa kapsul, Rp26.000 per kapsul
Baca Juga: PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali Demi Keselamatan Bersama