Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19 Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan

- 4 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi, Menteri Kesehatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat terapi Covid-19.
Ilustrasi, Menteri Kesehatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat terapi Covid-19. /PIXABAY/Ri_Ya

WARTA LOMBOK - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi untuk obat terapi Covid-19.

Harga Eceran Tertinggi obat terapi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menkes menyebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi obat terapi tersebut merupakan harga tertinggi di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Refly Harun: Beliau Tokoh yang Unik

Dikutip wartalombok.com dari laman Kementerian Kesehatan pada 4 Juli 2021, terdapat 11 obat yang telah ditetapkan Kemenkes memiliki Harga Eceran Tertinggi, antara lain sebagai berikut:

1. Favipiravir 200miligram berupa tablet, Rp22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 miligram berupa injeksi, Rp510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 miligram berupa kapsul, Rp26.000 per kapsul

Baca Juga: PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali Demi Keselamatan Bersama

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah